Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu a. Kualifikasi akademik b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. 1. Guru Non PNS Inpassing Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS. Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan. 2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS . 3. Scan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. 4. Scan Ijazah SD/Sederajat. 5. Scan Ijazah SMP/Sederajat. 6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat. 7. Scan Ijazah S1. Syarat Pengajuan NUPTK Guru non PNS / honorer/ GTT. Sedangkan syarat untuk pengajuan NUPTK Non PNS adalah sebagai berikut: 1. Scan KTP. 2. inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. (2)GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

cara mengurus inpassing guru non pns